CV.AFITA Consultant - 087882070022
SKT Migas - Seluruh wilayah Indonesia - 021 8225833 / 021 8202573
Proses cepat, mudah & bergaransi 100% terbit.
Surat KeteranganTerdaftar MIGAS / SKT MIGAS. Dikeluarkan oleh Direktorat
Jenderal Minyak & Gas (Ditjen Migas).
LAMA PROSES
Proses 1 minggu apabila dokument lengkap dan benar.
MASA BERLAKU
Masa berlaku 3 tahun sejak tanggal SKT Migas di keluarkan.
PROSEDUR PERMOHONAN SKT MIGAS
• Penyedia Barang dan Jasa (Perusahaan) mengajukan permohonan & surat pernyataan
kepada Dirjen Minyak dan Gas Bumi Up. Direktur Teknik dan Lingkungan Migas beserta Surat
Pernyataan.
• Penyedia Barang dan Jasa (Perusahaan) menghadiri undangan sosialisasi yang diadakan
oleh pihak Migas. (Bisa diwakilkan oleh pihak AFITA Consultant)
• Penyedia Barang dan Jasa (Perusahaan) harus menghadiri presentasi yang diadakan oleh
pihak Migas.
• Pihak Migas atau Isntansi terkait yang ditunjuk akan melakukan Survey ke lokasi
perusahaan untuk melakukan Pemeriksaan dan Verifikasi data perusahaan sesuai permohonan
yang diajukan perusahaan
• Jika Hasil Pemeriksaan & Verifikasi data perusahaan memenuhi persyaratan maka Dirjen
Migas cq. Direktur Teknik dan Lingkungan Migas akan mengeluarkan Surat Keterangan
Terdaftar Migas.
Langkah yang harus anda ambil adalah :
Proses cepat, mudah & bergaransi 100% terbit.
Surat KeteranganTerdaftar MIGAS / SKT MIGAS. Dikeluarkan oleh Direktorat
Jenderal Minyak & Gas (Ditjen Migas).
LAMA PROSES
Proses 1 minggu apabila dokument lengkap dan benar.
MASA BERLAKU
Masa berlaku 3 tahun sejak tanggal SKT Migas di keluarkan.
PROSEDUR PERMOHONAN SKT MIGAS
• Penyedia Barang dan Jasa (Perusahaan) mengajukan permohonan & surat pernyataan
kepada Dirjen Minyak dan Gas Bumi Up. Direktur Teknik dan Lingkungan Migas beserta Surat
Pernyataan.
• Penyedia Barang dan Jasa (Perusahaan) menghadiri undangan sosialisasi yang diadakan
oleh pihak Migas. (Bisa diwakilkan oleh pihak AFITA Consultant)
• Penyedia Barang dan Jasa (Perusahaan) harus menghadiri presentasi yang diadakan oleh
pihak Migas.
• Pihak Migas atau Isntansi terkait yang ditunjuk akan melakukan Survey ke lokasi
perusahaan untuk melakukan Pemeriksaan dan Verifikasi data perusahaan sesuai permohonan
yang diajukan perusahaan
• Jika Hasil Pemeriksaan & Verifikasi data perusahaan memenuhi persyaratan maka Dirjen
Migas cq. Direktur Teknik dan Lingkungan Migas akan mengeluarkan Surat Keterangan
Terdaftar Migas.
Semua prosedur diatas diwakilkan oleh pihak
AFITA Consultant.
Langkah yang harus anda ambil adalah :
Tentukan bidang dan sub bidang SKT Migas anda.
( Hubungi kami agar dapat mengirimkan daftar bidang dan sub bidang SKT Migas lewat email atau fax)
↓
Siapkan semua persyaratan yang dibutuhkan.
( Hubungi kami untuk membantu anda apabila ditemui kekurangan dokument persyaratan)
↓
Hubungi kami untuk mengambil dokument anda.
↓
Dokument anda siap kami proses.
↓
SKT MIGAS anda terbit.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar